PENGANGKUTAN-JENAZAH
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 24, BD 2011/NO. 24, GUBERNUR 2011
10 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PEDOMAN PENGANGKUTAN ATAU PEMINDAHAN JENAZAH/ABU/KERANGKA ORANG ASING
ABSTRAK | : | Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kota budaya, kota pendidikan, dan daerah tujuan wisata, banyak mendapat kunjungan orang asing dengan paspor izin kunjungan, izin tinggal dinas, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. Apabila ada orang asing yang berkunjung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta meninggal dunia, maka jenazah/abu/kerangka harus mendapat perhatian dan penanganan sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini. |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 31 Tahun 1950; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; dan Pergub Prov. DIY No. 13 Tahun 2010.
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Juli 2011. |