PERTANGGUNGJAWABAN – APBD
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 7, LD 2011/NO. 7, GUBERNUR 2011
9 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK | : | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemerika Keuangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Perda DIY No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 tahun 2008. |
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 23 Agustus 2011. |