PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 8 TAHUN 2011 TENTANG PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PASAR-PERBELANJAAN-TOKO
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  NO. 8, LD  2011/NO. 8,  GUBERNUR  2011
21  HLM
PERATURAN  DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PASAR  TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

ABSTRAK : Dalam rangka pemberdayaan perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat maka kebijakan pemberdayaan kemampuan dan daya saing para pedagang baik dengan skala modal besar maupu skala modal kecil perlu diberdayakan. Peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum mampu menjamin perlindungan terhadap pasar tradisional. Agar pasar tradisional dapat berkembang secara serasi di tengah-tengah pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu perlu dibentuk peraturan daerah.
  
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6)  UUD Tahun 1945; UU No.3 Tahun 1950  sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32  Tahun  2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20  Tahun 2008;   UU No. 31 Tahun 1950;    PP No. 38 Tahun  2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Perpres. No. 112 Tahun 2007; Permendag.  No. 53/M-Dag/Per/12/2008; dan Perda DIY No. 2 Tahun 2010.
 

Dalam Peraturan Daerah  ini diatur tentang :

  1. Ketentuan umum yang memuat istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Jenis pasar
  3. Perlindungan, pemberdayaan dan penataan
  4. Pengawasan
  5. Pasar tradisional
  6. Kewajiban dan larangan
  7. Ketentuan penutup

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 24 Agustus  2011.

 
Download Perda Nomor 8 Tahun 2011