RETRIBUSI-USAHA
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 12, LD 2011/NO. 12, GUBERNUR 2011
35 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK | : | Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha, pembaharan peraturan sistem Retribusi yang mengarah pada sistem sederhana, adil, efektif dan efisien serta dapat menggeakkan peranserta masyarakat. Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 maka Peaturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 6 Tahun 2008. |
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
|
Download Perda No.12 Tahun 2011 , Lampiran 1 , Lampiran 2 , Lampiran 3 , Lampiran 4 , Lampiran 5 , Lampiran 6