PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

RETRIBUSI-USAHA
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 12, LD  2011/NO. 12, GUBERNUR  2011
35 HLM.
PERATURAN  DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
RETRIBUSI JASA USAHA

 

ABSTRAK : Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha, pembaharan peraturan sistem Retribusi yang mengarah pada sistem sederhana, adil, efektif dan efisien serta dapat menggeakkan peranserta masyarakat. Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009  maka Peaturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  Nomor 9 Tahun 2005 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah  ini adalah:
 
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;  UU No.3 Tahun 1950  sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955;   UU No.32 Tahun 2004  sebagaiman telah diubah terakhir  dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010;  Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 6 Tahun 2008.
 
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
  2. Jenis Retribusi Jasa Usaha
  3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  4. Retribusi Tempat Pelelangan
  5. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
  6. Retriusi Pelayanan Kepelabuhan
  7. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  8. Retribusi penjualan Produksi Usaha Daerah
  9. Wilayah Pemungutan Retribusi
  10. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
  11. Penagihan Retribusi
  12. Sanksi Administratif
  13. Keberatan
  14. Pemberian Keringan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  16. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  17. Peninjauan Tarif Retribusi
  18. Pemeriksaan
  19. Insentif Pemungut
  20. Penyidikan
  21. Ketentuan Pidana
  22. Ketentuan Peralihan
  23. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :
  1. Pada  saat berlakunya peraturan ini, maka Perda Prov. DIY No.9 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 Desember  2011.

 
 

Download Perda No.12 Tahun 2011 , Lampiran 1 , Lampiran 2 , Lampiran 3 , Lampiran 4 , Lampiran 5 , Lampiran 6