PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

RETRIBUSI-TERTENTU
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 13, LD  2011/NO. 13, GUBERNUR  2011
29  HLM.
PERATURAN  DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

 

ABSTRAK :

Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi. Untuk meningkatkan pelayanan dalam pemungutan retribusi serta demi kelancaran transparasi dan kepastian hukum pelaksaan pemungutan perlu diatur tentang retribusi di bidang perizinan tertentu. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009  maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan penyesuaian.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.3 Tahun 1950  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan UU No. 12 Tahun 2008;   PP No. 28 Tahun 2009; PP  No.31 Tahun  1950; PP No. 69 Tahun 2010;   Perda Prov.DIY No. 7 Tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 6 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Daerah  ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Jenis dan golongan retribusi
  3. Retribusi Izin Praktek
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan
  5. Wilayah pemungutan retribusi
  6. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran
  7. Penagihan Retribusi
  8. Sanksi Administratif
  9. Keberatan
  10. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  12. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  13. Peninjauan tarif retribusi
  14. Pemeriksaan
  15. Insentif pemungut
  16. Penyidikan
  17. Ketentuan pidana
  18. Ketentuan peralihan
  19. Ketentuan penutup     

 

CATATAN :
  1. Dengan berlakunya peraturan ini maka Perda Prov. DIY No. 8 Tahun 2005  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 Desember  2011.

 
Download Perda Nomor 13 Tahun 2011 , Lampiran 1 , Lampiran 2