PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

BEA-TANAH-BANGUNAN
2010
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 8, LD 2010/NO. 8, WALIKOTA 2010
39 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
 
ABSTRAK :

Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Pajak Daerah yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1988; Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2007; dan Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, obyek, dan subyek pajak
  3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak
  4. Wilayah pemungutan
  5. Saat terutangnya pajak
  6. Pelaporan, pemungutan, dan penetapan pajak
  7. Tata cara pembayaran dan penagihan
  8. Keberatan dan banding
  9. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif kepada wajib pajak
  10. Kedaluwarsa penagihan pajak
  11. Kewajiban dan sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan instansi yang membidangi pelayanan lelang negara dan pertanahan dalam pemenuhan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  12. Penelitian dan pemeriksaan
  13. Insentif pemungutan
  14. Ketentuan Khusus
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan Pidana
  17. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, dan pengendalian
  18. Ketentuan Penutup
     
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. 

 
Download Perda