PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH JOGJATAMA VISHESHA

PERUSAHAAN – DAERAH
2010
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 7, LD 2010/NO. 7, WALIKOTA 2010
40 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PERUSAHAAN DAERAH JOGJATAMA VISHESHA
 
ABSTRAK :

Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta fasilitasi dunia usaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maka perlu mengoptimallkan pengelolaan aset daerah. Berdasarkan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Kepmendagri No. 50 Tahun 1998; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 1 Tahun 1992; Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008; dan Perda Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2009.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Bentuk badan hukum dan tempat kedudukan
  3. Maksud dan tujuan
  4. Ruang lingkup usaha
  5. Kegiatan usaha
  6. Modal
  7. Pengelola perusahaan
  8. Penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi
  9. Kerja sama
  10. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
  11. Pemberian subsidi dan bantuan
  12. Kepailitan
  13. Pembubaran
  14. Perubahan status perusahaan
  15. Pembinaan dan pengawasan
  16. Larangan
  17. Ketentuan Penutup
     
CATATAN : – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Februari 2011.

 
 Download Perda