RETRIBUSI-JASA 2012 PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 5, LD 2012/NO. 5, WALIKOTA 2012 48 HLM. PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM |
||
ABSTRAK | : |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah wajib membentuk Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang dimaksud. Pengaturan retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dimaksud diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga perlu adanya pengaturan besaran retribusi yang harus dibayarkan dalam setiap pelayanan. Jenis Retribusi Jasa Umum didasarkan pada potensi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, sehingga yang diatur dalam peraturan ini meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.16 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1988; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 7 Tahun 1996; Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2002; Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2009; Perda Kota Yogyakarta No. 16 Tahun 2009; Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009; dan Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kodya Dati II No. 9 Tahun 2005, Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 7 Tahun 1996 (sepanjang yang mengatur tentang retribusi), Perda Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2002, Perda No. 8 Tahun 2007, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 7 Tahun 2009, Perda No. 17 Tahun 2009, Perda No. 19 Tahun 2009, dan Perda No. 3 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Maret 2012. |
Beranda
Perda Kota Yogyakarta PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM