PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

RETRIBUSI-JASA
2012
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 4, LD 2012/NO. 4, WALIKOTA 2012
26 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
RETRIBUSI JASA USAHA
 
ABSTRAK :

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah membutuhkan peran serta masyarakat dalam bentuk retribusi yang diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang dimaksud. Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud didasarkan pada potensi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, sehingga yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal Penumpang, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1988; Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2000; Perda Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009; dan Perda Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2009.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Ruang lingkup
  3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  4. Retribusi Terminal
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan
  7. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
  8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
  9. Wilayah pemungutan
  10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  11. Pemungutan retribusi
  12. Pengembalian kelebihan pembayaran
  13. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  14. Tata cara penagihan
  15. Kedaluarsa penagihan
  16. Insentif pemungutan
  17. Peninjauan tarif
  18. Sanksi administratif
  19. Penyidikan
  20. Ketentuan Pidana
  21. Ketentuan Penutup

 

CATATAN : -Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perda No. 10 Tahun 2006, No. 20 Tahun 2009, dan No. 22 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Maret 2012. 

 
Download Perda