PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

USAHA-KECIL
2011
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 4, LD 2011/NO. 4, WALIKOTA 2011
27 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
 
ABSTRAK :

Pembangunan perekonomian Indonesia dalam rangka perwujudan masyarakat yang adil dan makmur disusun atas demokrasi ekonomi yang berkeadilan sosial dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, maka daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah, serta menciptakan pelaku usaha baru. Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ekonomi rakyat memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah sehingga diperlukan adanya pemberdayaan secara menyeluruh dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, perlindungan dan pengembangan usaha, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan peningkatan pendapatan rakyat. Dalam rangka menghadapi persaingan usaha dalam era globalisasi dan teknologi sekarang ini dibutuhkan usaha mikro, kecil, dan menengah yang mampu bersaing dan mengikuti kemajuan pengetahuan dan teknologi yang berbasis pada keunggulan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 127 Tahun 2001; Keppres No. 56 Tahun 2002; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008; dan Perda Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2009.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Maksud dan tujuan
  3. Wewenang dan tugas pemerintah daerah
  4. Hak dan kewajiban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah
  5. Kriteria
  6. Iklim usaha
  7. Perlindungan, pendampingan, dan pengembangan
  8. Kemitraan
  9. Pembiayaan dan penjaminan
  10. Kompetensi inti daerah
  11. Program Griya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  12. Insentif
  13. Pemantauan dan evaluasi
  14. Sanksi
  15. Ketentuan Penutup

 

CATATAN : – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Agustus 2011.

 
Download Perda