PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

BENCANA
2011
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 3, LD 2011/NO. 3, WALIKOTA 2011
43 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
 
ABSTRAK :

Secara geografis, geologis, hidrologis, dan demografis, Yogyakarta merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana non-alam, sehingga memiliki resiko bencana yang tinggi. Seiring dengan kebutuhan masyarakat Kota Yogyakarta akan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara efektif, responsif, cepat tanggap, terencana, terpadu, dan menyeluruh diperlukan adanya Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Kota Yogyakarta. Untuk mengantisipasi bencana, penanganan saat bencana, dan mengembalikan kondisi pasca bencana, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kota Yogyakarta. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. DIY No. 8 Tahun 2010; Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2009; dan Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Asas, prinsip, dan tujuan
  3. Tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah
  4. Kelembagaan penanggulangan bencana
  5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana
  6. Hak dan kewajiban masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, relawan penanggulangan bencana, serta larangan
  7. Peran lembaga usaha, lembaga internasional, lembaga asing non pemerintah, dan media massa
  8. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana
  9. Pengawasan
  10. Penyelesaian sengketa
  11. Sanksi
  12. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :

– Dengan berlakunya peraturan ini maka Perda Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

– Peraturan ini mulai berlaku setelah terbentuk dan beroperasinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

– Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2011.

 Download Perda