PARIWISATA 2010 PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 4, LD 2010/NO. 4, WALIKOTA 2010 24 HLM. PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN |
||
ABSTRAK | : |
Dalam rangka mendukung Kota Yogyakarta sebagi Kota Pariwisata berbasis budaya dan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu adanya pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan. Pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan dapat mendukung pariwisata di Kota Yogyakarta lebih berkembang sehingga dapat mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, dan karateristik Kota Yogyakarta. Peraturan Daerah Kota yang mengatur tentang Izin Usaha di Bidang Pariwisata yang sudah tidak sesuaai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta yang mengatur tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Pariwisata yang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu disesuaikan dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenbudpar No. KEP-012/MKP/IV/2001; Kepmenbudpar No. KM.3/HK.001/MKP.02; Kepmenhub No. KM. 35 Tahun 2003; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 1 Tahun 1992; Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2007; dan Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Dengan berlakunya peraturan ini maka Izin Usaha Hotel, Izin Usaha Penginapan Remaja, Izin Usaha Pondok Wisata, Izin Usaha Restoran, Izin Usaha Rumah Makan, Izin Usaha Tempat Makan, Izin Usaha Jasa Boga, Izin Usaha Rekreasi, Izin Usaha Hiburan Umum, Izin Usaha Jasa Impresariat, Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata, Izin Usaha Agen Perjalanan Wisata, Izin Usaha Objek Wisata, Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Izin Usaha Jasa Konsultan Pariwisata, Izin Usaha Hasa Promosi Pariwisata Daerah, Izin Ysaga Jasa Konvensi, Izin Usaha Perjalanan Insentif, Izin Usaha Pameran, Izin Pramuwisata, dan Izin Pengatur Wisata yang diperoleh sebelum berlakunya peraturan ini, maka Penyelenggara Usaha Pariwisata wajib menyesuaikan ketentuan dalam peraturan ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini berlaku.
– Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2002, Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2002, Perda Kota Yogyakaera No. 4 Tahun 2004, Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2002, Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2002, Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2002, Perda Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2002, Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2002, Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2002, dan Perda Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. – Peraturan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan. – Peraturan ini mulai ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 2 Juli 2010. |
Beranda
Perda Kota Yogyakarta PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN