RETRIBUSI-TRAYEK 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 9, LD 2012/NO. 9, BUPATI 2012 24 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK |
||
ABSTRAK | : |
Dalam rangka pengaturan, pengawasan dan perlindungan kepentingan transportasi, serta upaya peningkatan pelayanan terhadap masayarakat dalam penyelenggaraan Izin Trayek diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan yang dapat dipungut guna mengoptimalkan pelayanan transportasi. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
– Pada saat peraturan ini berlaku, maka Perda Kab. Kulon Progo No. 2 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan pada tanggal 12 Juni 2012. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Juni 2012. |
Download LD PD-9-2012