PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

RETRIBUSI-TERMINAL
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 10, LD 2012/NO. 10, BUPATI 2012
24 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
RETRIBUSI TERMINAL
 
ABSTRAK :

Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam rangka pemberian pelayanan penyediaan fasilitas terminal diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi. Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 1999.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
  6. Masa retribusi
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi
  8. Peninjauan tarif
  9. Wilayah pemungutan
  10. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran
  11. Sanksi administratif
  12. Penagihan
  13. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  14. Insentif pemungutan
  15. Penerimaan dan penggunaan
  16. Ketentuan penyidikan
  17. Ketentuan pidana
  18. Ketentuan penutup

 

CATATAN :

–  Pada saat peraturan ini berlaku, maka Perda Kab. Kulon Progo No. 5 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

–  Peraturan ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan pada tanggal 19 Juni 2012.

–   Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Juni 2012.

 
Download LD PD-10-2012