RETRIBUSI-GANGGUAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 8, LD 2012/NO. 8, BUPATI 2012 39 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN |
||
ABSTRAK | : | Dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kerusakan lingkungan diperlukan Izin Gangguan yang dalam pelayanan pemberian izin tersebut perlu peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi berdasarkan ketentuan. Menjamin terwujudnya iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, dan mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan upaya antisipasif terhadap timbulnya gangguan yang diakibatkan dari penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Izin Gangguan merupakan sarana pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta perlindungan terhadap timbulnya bahaya kerugian dan/atau gangguan lingkungan dalam melakukan usaha atau kegiatan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai proses dalam penyelenggaraan Izin Gangguan. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 7 Tahun 2012.
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini berlaku, maka Perda Kab. Kulon Progo No. 17 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan pada tanggal 19 Juni 2012. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Juni 2012. |
Download LD PD-8-2012