RETRIBUSI-KEBERSIHAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 5, LD 2012/NO. 5, BUPATI 2012 28 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN |
||
ABSTRAK | : |
Seiring dengan peningkatan aktifitas dan pertumbuhan jumlah penduduk yang besar, berakibat pula pada bertambahnya volume sampah. Dengan semakin meningkatnya volume sampah, berdampak terhadap kebersihan dan kesehatan masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan kebersihan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Pelayanan Pesampahan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah guna menunjang biaya penanganan kebersihan. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendari No. 245 Tahun 2004; Kepmendari No. 174 Tahun 1997; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini berlaku, maka Perda Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 9 April 2012. |
Download LD PD-5-2012