PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN KULON PROGO

RETRIBUSI-KESEHATAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 4, LD 2012/NO. 4, BUPATI 2012
28 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KABUPATEN KULON PROGO
 
ABSTRAK : Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam memberikan layanan dasar, salah satunya adalah pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan, perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya pelayanan kesehatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
 
    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 1991; Kepmenkes No. 128/MENKES/SK/XII/2004; Kepmenkes No. 1267/MENKES/SK/XII/2004; dan Kepmenkes No. 521/MENKES/SK/IV/2007.

 
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Ruang lingkup
  3. Nama, objek, dan subjek retribusi
  4. Golongan retribusi
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  6. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi
  8. Prinsip pembiayaan pelayanan kesehatan
  9. Peninjauan tarif
  10. Wilayah pemungutan
  11. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran
  12. Sanksi administratif
  13. Penagihan
  14. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa
  15. Penerimaan dan penggunaan
  16. Ketentuan Penutup
  17.  

CATATAN : – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perda Kab. KP No. 22 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 April 2012.

 
Download LD PD-4-2012, PD 4-2012 (Lamp 1), PD 4-2012 (Lamp 2)