PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN

TEMPAT-PELELANGAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 18, LD 2012/NO. 18, BUPATI 2012
20 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
PENYELENGGARAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
ABSTRAK :

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan hasil sumber daya kelautan dan perikanan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan, perlu diselenggarakan Tempat Pelelangan Ikan. Agar Tempat Pelelangan Ikan dapat dimanfaatkan secara optimal perlu pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan terhadap penyelenggaraannya. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 54 Tahun 2002; Kepmen Kelautan dan Perikanan No. KEP 01/MEN/2007; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

    1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
    2. Maksud dan tujuan
    3. Ruang lingkup
    4. Penyediaan dan penyelenggaraan pelelangan ikan
    5. Perizinan
    6. Kewajiban dan hak
    7. Ketentuan penyidikan
    8. Ketentuan pidana
    9. Ketentuan penutup

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 22 Oktober 2012.

Download LD PD-18-2012