PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN PADA TEMPAT PELELANGAN IKAN

RETRIBUSI-PELELANGAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 19, LD 2012/NO. 19, BUPATI 2012
21 HLM.
PERATURAN DAERAH KULON PROGO TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN PADA TEMPAT PELELANGAN IKAN
 
ABSTRAK :

Dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan pelelangan ikan, pemberdayaan masyarakat nelayan dan peningkatan kesejahteraan nelayan, serta peningkatan pendapatan daerah, perlu dipungut Retribusi atas Pelayanan Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi
  6. Struktur dan besaran tarif retribusi
  7. Peninjauan tarif
  8. Wilayah pemungutan
  9. Masa retribusi
  10. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran
  11. Sanksi administratif
  12. Penagihan
  13. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  14. Insentif pemungut
  15. Ketentuan penyidikan
  16. Ketentuan pidana
  17. Ketentuan penutup
  18.  

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 4 November 2012.

 
Download LD PD-19-2012