PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH

ORGANISASI – TEKNIS
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 16, LD 2012/NO. 16, BUPATI 2012
48 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
 
ABSTRAK :

Dalam rangka penyelenggaraan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, efisien, dan efektif dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah. Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah perlu dibentuk sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 2 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Pembentukan
  3. Kedudukan, fungsi, tugas, dan susunan organisasi
  4. Kelompok jabatan fungsional tertentu
  5. Tata kerja
  6. Ketentuan peralihan
  7. Ketentuan penutup
  8.  

CATATAN :

–  Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perda Kab. Kulon Progo No. 15 Tahun 2007 dan No. 4 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

–  Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 September 2012.

 

 
Download LD PD-16-2012LD PD-16-2012 (Lamp)