PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LATIHAN KERJA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

RETRIBUSI – PENDIDIKAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 14, LD 2012/NO. 14, BUPATI 2012
27 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LATIHAN KERJA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
 
ABSTRAK :

Salah satu upaya peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Kulon Progo adalah perlu dilaksanakannya Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi tenaga kerja dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah guna menunjang biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang diselenggarakan atas permintaan orang pribadi, kelompok masyarakat, atau badan. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 245 Tahun 2004; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi
  6. Struktur dan besaran tarif retribusi
  7. Peninjauan tarif
  8. Wilayah pemungutan
  9. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, dan tata cara pembayaran
  10. Penagihan
  11. Keberatan
  12. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  13. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
  14. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa
  15. Sanksi administratif
  16. Ketentuan penyidikan
  17. Ketentuan pidana
  18. Insentif pemungut
  19. Pemanfaatan
  20. Ketentuan penutup
  21.  

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 September 2012.

 
Download LD PD-14-2012, PD 14-2012 (Lamp)