PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 16 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI

RETRIBUSI – KONSTRUKSI

2002

PERDA KULON PROGO NO. 16, BUPATI KULON PROGO 2002

19 HLM.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI

ABSTRAK                        :

– Salah satu bentuk upaya pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha jasa konstruksi, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap usaha jasa konstruksi yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya, maka penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi dikenakan retribusi. Oleh sebab itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

–          Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :

UU No. 15 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Keputusan Bersama Menkeu dan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN No. S-42/A/2000 dan S-2262/D.2/05/2000 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Bersama Menkeu dan Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN No. KEP-54/A/2002 dan No. KEP.247/M.PPN/04/2002; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otda No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otda No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otda No. 23 Tahun 2001; Kepmen Kimpraswil No. 369/KPTS /M/2001; Perda Kab. Dati II Kulon Progo No. 1 Tahun 1987; Perda Kab. Kulon Progo No. 1 Tahun 2002; Perda Kab. Kulon Progo No. 2 Tahun 2002; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2002.

–          Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
  2. Nama, golongan, obyek dan subyek retribusi.
  3. Wilayah pemungutan.
  4. Cara mengukur besar retribusi.
  5. Retribusi.
  6. Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
  7. Tata cara penetapan retribusi.
  8. Tata cara pemungutan dan pembayaran.
  9. Tata cara penagihan.
  10. Keberatan.
  11. Pengembalian kelebihan pembayaran.
  12. Kedaluwarsa penagihan.
  13. Ketentuan pidana.
  14. Penyidikan.
  15. Ketentuan penutup.

CATATAN                          : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download Perda