RETRIBUSI – PRODUKSI 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 13, LD 2012/NO. 13, BUPATI 2012 27 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH |
||
ABSTRAK | : | Dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian produksi usaha daerah, agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maka setiap pemanfaatan hasil produksi usaha daerah dipungut retribusi sesuai ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007.
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perda Kab. Kulon Progo No. 19 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 September 2012. |
Download LD PD-13-2012