PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN

LEMBAGA-KEMASYARAKATAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 11, LD 2012/NO. 11, BUPATI 2012
33 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
 
ABSTRAK :

Dalam upaya mendukung kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan, percepatan pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan masyarakat, optimalisasi pelaksanaan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Untuk menindaklanjuti amanat Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Kepmendagri No. 53 Tahun 2000; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 15 Tahun 2008.

 
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Pembentuk LKK
  3. Mekanisme pembentukan
  4. Kedudukan
  5. Tugas dan fungsi
  6. Wewenang, kewajiban, dan hak
  7. Kepengurusan
  8. Keanggotaan
  9. Larangan
  10. Hubungan kerja
  11. Tata kerja
  12. Penggantian atau pemberhentian pengurus/anggota
  13. Pendanaan
  14. Pembinaan dan pengawasan
  15. Pengecualian
  16. Ketentuan peralihan
  17. Ketentuan penutup
  18.  

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Juli 2012.

 
Download LD PD-11-2012