PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

 

PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN – PEDOMAN
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 4, LD 2012/NO. 4, BUPATI 2012
28 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG
PEDOMAN TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
 
     
     
ABSTRAK : Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Lurah Desa dan BPD mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa, dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Daerah.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2005; Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 20 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan  Perda Kab. Bantul No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bantul No. 21 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 22 Tahun 2007; dan Perda Kab. Bantul No. 02 Tahun 2009.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Maksud dan tujuan
  3. Jenis laporan pertanggungjawaban
  4. LPPD Lurah Desa
  5. LKPJ Lurah Desa
  6. Informasi LPPD
  7. Pelaporan administrasi keuangan Badan Permusyawaratan Desa
  8. Pembinaan dan pengawasan
  9. Ketentuan peralihan
  10. Ketentuan penutup
     
CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 Januari 2012.

 
Download Perda