PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA DESA

 

DESA – KERJA SAMA
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 3, LD 2012/NO. 3, BUPATI 2012
13 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG
PEDOMAN KERJA SAMA DESA
 
ABSTRAK : Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
 
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2008; Pergub DIY No. 11 Tahun 2008; dan Perda Kab. Bantul No. 20 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bantul No. 8 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Asas dan tujuan
  3. Ruang lingkup
  4. Tata cara kerja sama desa
  5. Badan Kerja Sama Desa
  6. Pembiayaan
  7. Perubahan dan pembatalan
  8. Penyelesaian
  9. Pembinaan dan pengawasan
  10. Ketentuan penutup

 

CATATAN :

-Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perda Kab. Bantul No. 10 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 Januari 2012.

Download Perda