MINUMAN – BERALKOHOL 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NO. 2, LD 2012/NO. 2, BUPATI 2012 22 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENGEDARAN, DAN PELARANGAN PENJUALAN MINUMAN BERAKOHOL DI KABUPATEN BANTUL |
||
ABSTRAK | : | Minuman beralkohol merupakan produk yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan moral bangsa serta bertentangan dengan visi Kabupaten Bantul Projotamansari, Sejahtera, Demokratis dan Agamis sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengedarannya dan pelarangan penjualannya. Pengaturan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 11 Tahun 1962; Keppres No. 3 Tahun 1997; Kepmenkes No. 86/Men.Kes./Per/IV/1977; Permenkes No. 43 Tahun 2009; Kepmenperindag No. 360/MPP/KEP/10/1997; Kepmenbudpar No. KM.3/HK.001/MKP.02 Tahun 2002; Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. Bantul No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Bantul No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Bantul No. 18 Tahun 2009; Perda Kab. Bantul No. 06 Tahun 2011; dan Perda Kab. Bantul No. 14 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 25 Januari 2012. |
Beranda
Perda Kabupaten Bantul PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PENGEDARAN...