Pemkab Sleman telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (13/1) sore. LKPD diserahkan Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta, diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi DIY Jariyatna di Kantor BPK RI Perwakilan DIY.
Menurut Haris Sutarta, penyerahan LKPD Kabupaten Sleman Tahun 2020 kepada BPK RI perwakilan DIY ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintahan daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Yakni dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang berkualitas.
Disebutkan, pencapaian kinerja APBD Pemkab Sleman Tahun 2020 dalam hal pendapatan daerah target kinerjanya efektif. Hal ini dapat dilihat dari persentase penerimaan pendapatan daerah dari target pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp 2.538.365.662.110,00 dapat direalisasikan Rp 2.646.077.465.912,73 atau 104,24 %. Adapun untuk belanja daerah anggaran sebesar Rp2.908.092.312.851,78 dapat direalisasikan Rp 2.637.195.804.485,59 atau 90,68 %. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp 676.743.940.021,93 dapat terealisasi Rp 788.246.742.427,73 atau 116,47 %.
Ditambahkan Haris, pada tahun 2020 Pemkab Sleman mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya atas LKPD Tahun 2019. “Oleh karena itu, diharapkan pada tahun 2021 ini Pemkab Sleman dapat mempertahankan predikat WTP untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut,” tandasnya.
Sementara Kepala BPK RI DIY Jariyatna memberi apresiasi kepada Pemkab Sleman yang komitmen dan patuh untuk menyerahkan LKPD tepat waktu. “Bahkan merupakan yang pertama di DIY dan ketiga tercepat di Indonesia,” ujamya. (Has)-f