Penggunaan Busana Jawa Yogyakarta

DSC_4578

Salah satu Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah urusan kebudayaan yang perlu dilestarikan, dipromosikan antara lain dengan penggunaan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.

Dalam rangak melestarikan, mempromosikan dan mengembangkan kebudayaan salah satunya melalui penggunaan busana tradisional Yogyakarta, maka Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada hari tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh PNS/CPNS di DIY dan Instansi Pusat di lingkungan DIY.

Peraturan penggunaan pakaian tradisional tersebut berlaku pada hari-hari tertentu saja yang telah ditentukan, salah satunya pada tahun ini dalam rangka memperingati Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat pada tanggal 20 Maret 2015, serta pada hari pengesahan Undang-Undang No.13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa yogyakarta pada tanggal 31 Agustus 2015.

BPK Perwakilan DIY sebagai salah satu instansi pusat yang berada di lingkungan DIY juga turut melaksanakan aturan tersebut. Pada hari jumat, 20 Maret 2015 seluruh PNS dan CPNS Perwakilan Provinsi DIY turut antusias dengan menggunakan busana jawa Yogyakarta lengkap. Pegawai pria mengenakan baju surjan berbahan dasar lurik, balngkon gaya Yogyakarta, kain batik yang diwiru, sabuk, epek selop, serta keris. Sementara pegawai wanita mengenakan busana jawa lengkap yang terdiri dari baju kebaya tangkepan berbahan dasar lurik polos, kain batik yang diwiru, selop, serta menggunakan gelung atau jilbab bagi muslimah. Hari itu diabadikan dengan sesi foto bersama seluruh pegawai BPK Perwakilan DIY, mulai dari pejabat, pegawai sampai dengan CPNS.