Penanganan Kasus Virginia Tersendat

Edy Suharyanta berobat ke Bandung

 

Bantul– Proses penanganan dugaan kasus korupsi dana bantuan intensifikasi[i] tembakau Virginia terancam mandek[ii]. Penyebabnya beredar kabar Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Edy Suharyanta akan berobat ke Bandung dalam waktu dekat ini.

 

“Ya, informasinya dalam waktu dekat Pak Edy (Edy Suharyanta, Red) pergi ke luar Jogja,” terang Kadiv Investigasi Masyawakat Transparansi Bantul (MTB), Irwan Suryono kemarin (29/4). Padahal, rencananya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ menargetkan pemeriksaan terhadap Edy bakal dilakukan akhir bulan ini.

 

Hanya saja, hingga kini Korps Adhyaksa itu masih belum juga memanggil pucuk pimpinan Dispertahut itu untuk diperiksa sebagai tersangka[iii]. “Jika Kejati akan memeriksanya, Pak Edy sudah tidak ada,” bebernya.

 

Karena itu, Irwan pesimistis penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp575 juta itu dapat selesai dalam waktu cepat. “Target penuntasan akhir bulan ini tinggal janji saja,” sindirnya.

 

Sebelumnya dia juga mengkritik lambannya penanganan kasus ini. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka akhir Februari lalu Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bantul itu tak kunjung diperiksa. “Semakin lama, kasus korupsi yang diusut Kejati kian tak jelas. Ada apa ini?,” kritik Irwan Suryono kemarin.

 

Kritikan itu disampaikan MTB terhadap Kejati karena belum ada pengembangan berarti kasus yang ditangani Kejati seperti kasus virginia dan hibah dan hibah Persiba. Selain itu, ada pula kasus yang terjadi di Kota Jogja seperti tanah Jalan Batikan dan lain sebagainya. “Mudah-mudahan kekhawatiran itu tak terjadi. Kami percaya, Kejati yang sekarang berbeda dengan sebelumnya,” tandas Irwan.

 

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati, Dadang Darussalam memastikan proses penanganan kasus itu masih berjalan. Meskipun dia tidak mengetahui langkah yang ditempuh tim penyidik[iv] sudah sejauh mana. Sebab, sejak beberapa hari yang lalu dia tengah mengikuti pendidikan dan latihan di Jakarta. “Tim Penyidik masih jalan terus. Tetapi saya nggak tahu persis,” tandasnya.

 

Kepala Kejati DIJ Suyadi mengatakan penyidik belum memeriksa tersangka kasus hibah tembakau virginia karena masih ada saksi yang belum dimintai keterangan. Disamping itu, penyidik Kejati terbatas sehingga satu penyidik  dapat menangani berbagai kasus. “Secepatnya, saya akan koordinasi dengan penyidik, ” kata Suyadi usai salat Jumat di masjid kompleks Kejati Jumat lalu. (mbr/mar/dim)

 

Sumber: Radar Jogja, 30 April 2013

 

 Catatan:

 

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

 

Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyatakan bahwa “Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.”

 



[i] Intensifikasi: perihal meningkatkan kegiatan yang lebih hebat; pengintensifan.

 

[ii] Mandek: berhenti; terhambat; terhenti; tertahan; macet; menemui jalan buntu.

 

[iii] Tersangka: seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 

[iv] Penyidik: pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.