Sleman (KR) – Bupati Sleman Kustini menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 serta menandatangani berita acara LKPD pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DIY, Senin (10/1).
Pemkab Sleman berkomitmen untuk memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah khususnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyusunan laporan keuangan juga merupakan wujud pelaksanaan kewajiban kami dalam melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kepada masyarakat,” ungkap Bupati Sleman usai menyerahkan LKPD ke BPK.
Penyerahan LKPD juga sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan sumber daya dan transparansi dalam memberikan informasi keuangan kepada seluruh masyarakat, serta dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada publik, “Penyusunan LKPD ini sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” tambah Bupati didampingi Sekda Harda Kiswaya dan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Kunto Riyadi.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY Jariyatna mengatakan, Pemkab Sleman merupakan salah satu pemerintah daerah yang menyerahkan laporan lebih awal dibandingkan wilayah lainnya. Sehingga BPK menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sleman beserta jajarannya yang dinilai telah bekerja keras dalam menyusun laporan yang tidak mudah dan memerlukan pengecekan fisik di akhir tahun.
“Sleman ini termasuk yang tercepat dalam menyerahkan LKPD. Kami memandang LKPD ini kerja besar dari Bupati dan seluruh jajarannya yang melibatkan semua penanggung jawab keuangan dan tentu memerlukan cek fisik di akhir tahun,” kata Jariyatna. (Has)-d
Selengkapnya: Tautan