Pertanggungjawaban APBD Jamin Akuntabilitas Daerah

Pemkot Yogya membuktikan janjinya untuk dapat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 lebih awal dari tahun sebelumnya. LKPD sebagai bentuk pertanggungjawaban APBD itu pun akan menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran yang dilakukan daerah.

Walikota Yogya Haryadi Suyuti, menegaskan sejak awal pihaknya berkomitmen agar LKPD mampu diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY tidak lebih dari sebulan usai tutup buku. “Tahun lalu LKPD kami serahkan pada 15 Januari, dan tahun ini bisa lebih awal menjadi 10 Januari. Tentu ini prestasi bagi jajaran Pemkot Yogya,” tegasnya usai menyerahkan LKPD TA 2021 ke BPK RI Perwakilan DIY, Senin (10/1).

Meski LKPD diserahkan lebih awal atau cepat namun hal tersebut bukan bentuk ketergesa-gesaan. Hal ini karena penyusunan LKPD harus memenuhi kaidah yang tidak mudah. Sehingga jajaran di internal Pemkot Yogya harus mengedepankan aspek kehati-hatian serta bekerja keras semua dapat diselesaikan sesuai kaidah dan targetnya tercapai.

Haryadi menjelaskan, dengan lebih awalnya penyampaian LKPD maka BPK RI bisa segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan. Dengan begitu akan memudahkan proses publikasi dan pembangunan selanjutnya. “Dengan penyelesaian LKPD yang lebih cepat, tentu juga akan segera diperiksa BPK sehingga catatan laporan keuangan bisa lebih baik,” jelasnya.

Oleh karena itu hasil pemeriksaan dari BPK tersebut bisa menjadi dasar evaluasi program pembangunan pada tahun lalu. Sekaligus juga menjadi masukan dan penguatan atas program yang tengah dijalankan tahun ini. Tujuan akhirnya, APBD yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat dapat semakin dirasakan manfaatnya. Terlebih pada masa pandemi yang tahun ini semakin fokus pada upaya pemulihan di sektor kesehatan maupun ekonomi.

Pada tahun 2021 lalu atau hasil LKPD TA 2020, Pemkot Yogya mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kali berturut-turut. Torehan tersebut pun menjadi pijakan standar penyampaian laporan keuangan. “Tahun ini pun kami menargetkan kembali meraih opini WTP untuk ke-13 kali berturut-turut,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan DIY Jariyatna, mengapresiasi gerak cepat Pemkot Yogya dalam menyerahkan LKPD TA 2021. Menurutnya, gerak cepat Pemkot Yogya tersebut merupakan bentuk komitmen atas kepatuhan dalam penyerahan LKPD tepat waktu. “Ini tradisi yang bagus dan bisa menjadi teladan bagi wilayah lain. Penyerahan LKPD Pemkot Yogya ini termasuk cepat,” tandasnya.

Sesuai ketentuan undang-undang, BPK RI akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD dalam kurun waktu 45 hari. Selanjutnya, hasil atas pemeriksaan tersebut harus sudah diumumkan dalam kurun waktu 60 hari. (Dhi)-d

Selengkapnya: Tautan