Bantul (KR)- Tahun 2013 mendatang, Kabupaten Bantul ditarget pendapatan pajak mencapai Wajib Tanpa Pengecualian (WTP). Adapun hal-hal yang dilakukan untuk mencapai WTP yakni menyelesaikan 20 rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2011 lalu.
“Saat ini dari 20 rekomendasi temuan BPK, kami sudah berhasil menyelesaikan 15 rekomendasi dalam batas 60 hari kerja sesuai aturan yang berlaku. Jadi, sisa lima rekomendasi yang belum sempurna terselesaikan. Kelima rekomendasi ini, tiga diantaranya dalam proses menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti Peraturan Bupati dan dua lainnya penyelesaiannya menunggu APBD Perubahan,” ujar Wakil Bupati, Sumarno PRS didampingi Kepala Inspektorat Subandrio, Senin (6/8).
Dijelaskannya, untuk mencapai target pencapaian WTP pada 2013, setiap minggu seluruh SKPD terkait mengadakan pertemuan evaluasi WTP.
Beberapa temuan yang penyelesaiannya harus menunggu perubahan APBD seperti penggunaan langsung dana berguliri. Subandrio menambahkan, saat ini seluruh instansi apabila memperoleh pendapatan disetor seluruhnya ke kas daerah. Sedangkan penggunaanya diberikan sesuai hitungan APBD.
Ditambahkannya, realisasi pajak di Bantul saat ini meningkat drastis dengan kebijakan baru.
Sumber : Kedaulatan Rakyat 7 Agustus 2012
Catatan :
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Tidak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi. Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan pejabat wajib memberikan alasan yang sah.
Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dalam rangka pemantauan, BPK menatausahakan laporan hasil pemeriksaan dan menginventarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Selanjutnya BPK menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasan untuk menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.
Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajibannya tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
i. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Dana Bergulir, Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk dikelola sebagai modal usaha dan digulirkan kepada usaha perseorangan dan/atau usaha kelompok masyarakat oleh Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.