Dampak Naiknya Iuran BPJS, Pemda Harus ‘Tomboki’ Rp 35 Miliar

Sehubungan dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah dituangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 sebagai perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, besarnya iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan dua kali lipat. Untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau yang dibiayai pemerintah juga mengalami kenaikan dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu tiap bulan.

Dampaknya, Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul harus tomboki atau mengalokasikan anggaran tambahan pada tahun 2020. Dengan asumsi peserta PBI sebanyak 155.360 orang, besar ang­garan akan mencapai Rp 79 miliar.

”Atau naik Rp 35 mili­ar dari iuran sebelumnya Rp 44 miliar,” kata Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Gunungkidul Drs Azis Saleh MSi didampingi Kasinya Suyono SE, Kamis (31/10).

Sekmen peserta BPJS di Gunungkidul, terbagi peserta PBI yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Balanja Nasi­onal (APBN) sebanyak 421.436 peserta, PBI Ka­bupaten 155.360 peserta, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 88.872 peserta, Bukan Pekerja (BP) 17.017 peserta dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 36.055 pe­serta.

Sementara penduduk yang terdaftar JKN se­banyak Rp 718.740 orang, penduduk yang belum terdaftar sebanyak 46.544orang sehingga jumlah penduduk 765.284 orang.

Naiknya iuran BPJS JKN ini akan dimasukkan dalam usulan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 yang sekarang su­dah masuk di DPRD Gunungkidul.

Untuk mengurangi beban, sambil beijalan akan dilakukan pencermatan peserta yang ada sekarang, dalam hal ini kemungkinan ditemukan ada warga yang seharusnya tidak masuk dalam peserta PBI. Langkah lain, memilah peserta yang bisa masuk dalam APBD DIY atau dalam APBN.

Kendati demikian un­tuk penganggaran tetap akan diajukan Rp 35 mili­ar lebih pada tahun 2020. Sebenarnya kenaikan iuran peserta PBI dalam perpres belaku mulai Agustus 2019, tetapi anggaran kenaikannya ditanggung oleh pemerin­tah pusat. Sehingga beban pemkab berkurang selama beberapa bulan.

Sebagaimana diberitakan iuran BPJN JKN mengalami kenaikan dua kali lipat. Untuk PBI naik dari Rp 23 ribu men­jadi Rp 42 ribu. Semen­tara untuk BPJS Madiri, kelas I dari dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas III naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu.

(Sumber berita: Kedaulatan Rakyat, 01/11/2019, hal: 4)

Selengkapnya: Tautan