Jadi Temuan BPK
JOGJA –Dewan mensinyalir[1] ketidakberesan pembangunan perpustakaan terpadu di Banguntapan, Bantul tak hanya disebabkan oleh kesalahan rekanan belaka. Sebab lain diduga karena ketidakberesan birokrasi[2] di tubuh Pemprov DIJ. Pasalnya, pejabat di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) terlalu sering diganti. Sehingga tak bisa menyelesaikan persoalan.
Berdasarkan pengamatan Radar Jogja pada tahun 2012 jabatan itu dipegang oleh Hendarto Budiono, Andung Pribadi Santoso, dan saat ini dipegang oleh mantan Sekda Kulon Progo Budi Wibowo.
Juru Bicara Fraksi PAN Isti’anah ZA mengatakan selain karena kesalahan rekanan, persoalan pembangunan Gedung Perpustakaan tersebut juga disebabkan oleh terlalu seringnya pergantian pejabat Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD).
“Sesuai pencermatan kami, Fraksi PAN, dalam tenggang waktu satu tahun telah terjadi pergantian Kepala Perpustakaan lebih dari empat kali,” tandasnya dalam Rapat Paripurna[3] di Gedung DPRD DIJ, Rabu (5/6) sore.
Pergantian pejabat terjadi dalam waktu yang sangat cepat. Bahkan Andung Pribadi hanya menjabat selama lima bulan sehingga membuat kerja menjadi tidak maksimal. Terlebih pejabat baru harus kembali belajar tentang persoalan yang ada di dalam SKPD[4] yang baru dipimpinnya. Isti’anah mengatakan muncul rumor[5] bahwa jabatan Kepala BPAD bukanlah jabatan yang prestisius[6] dan jabatan yang tidak menarik dalam karir jabatan struktural.
“Fraksi PAN mengimbau agar eksekutif bersinergi dengan segenap pihak yang peduli terhadap perkembangan pendidikan di DIJ. Menjadikan BPAD menjadi lembaga yang bergengsi[7], profesional, menarik, dan mampu menjadi ikon pendidikan di DIJ, kata Anggota Komisi D DPRD DIJ tersebut.
Ia mengatakan perpustakaan bertaraf[8] internasional itu mestinya bisa menjadi ikon pendidikan. Juga menjadi daya tarik sendiri dalam meningkatkan animo[9] masyarakat untuk sekolah dan kuliah di Jogjakarta. “Apalagi DIJ memiliki visi[10] misi[11] untuk menjadi pendidikan terkemuka di Asia Tenggara,” ungkapnya.
Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) DIJ memang bermasalah. Target[12] Pemprov DIJ, Perpusda itu sudah selesai pada akhir 2012. Namun Kepala BPAD Budi Wibowo memperkirakan perpustakaan bertaraf internasional tersebut baru bisa rampung akhir tahun ini.
Kemunduran ini dikarenakan pihak ketiga yakni PT Ampuh tidak menyelesaikan tepat waktu sesuai dengan kontrak[13] yang mestinya berakhir pada 26 Desember 2012. Nilai kontrak sendiri berkisar Rp45 miliar. Pada saat akhir kontrak, persentase bangunan baru sekitar 84,26 persen. Setelah itu Pemprov memberikan perpanjangan hingga 15 Januari 2013 dan ternyata tidak selesai juga.
Persoalan pembangunan perpustakaan ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIJ dalam LHP BPK 2012. Kepala BPK Perwakilan DIJ Sunarto mengatakan pihaknya merekomendasikan agar pihak ketiga yakni PT Ampuh mendapat sanksi sesuai kontrak. Karena PT Ampuh tidak menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu yakni 26 Desember 2012. Ia mengatakan yang cedera janji adalah pihak rekanan, sehingga hal ini tidak menjadi kesalahan Pemprov. Dalam menyelesaikan gedung perpustakaan yang baru 84 persen itu, BPK minta Pemprov melakukan tender[14] baru. (hed/ila/ga)
Sumber: Radar Jogja, 7 Juni 2013
Catatan:
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. BPAD berdiri pada bulan Januari 1958 dengan nama Perpustakaan Negara RI, bertempat di kamar samping Paviliun Museum Sono Budoyo di Yogyakarta.
Sejak berdiri Perpustakaan Negara RI tersebut terus mengalami perkembangan dan beberapa kali berpindah lokasi. Pada tahun 1952 “Perpustakaan Negara RI” berganti nama menjadi “Perpustakaan Negara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan” Yogyakarta. Hal tersebut mengiringi perubahan peran yang dialami dari Perpustakaan Induk menjadi Perpustakaan Provinsi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0199/o/1978 tanggal 23 Juni 1978 nama “Perpustakaan Negara Yogyakarta” diubah menjadi “Perpustakaan Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”, yang kini lebih dikenal dengan nama BPAD DIY.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 136/Hak/KPTS/1981, kepada Perpustakaan Wilayah Provinsi DIY diberikan izin Hak Pakai Tanah Pemerintah DIY yang terletak di Badran, Kecamatan Jetis, Kotamadya Yogyakarta. Pembukaan Perpustakaan Wilayah Unit Badran diresmikan pada tanggal 2 Februari 1984 oleh Ibu Prof. Dr. Haryati Soebandio selaku Direktur Jenderal Kebudayaan.
Sumber: www.bpadjogja.info
[1] Mensinyalir adalah memperingatkan (memberitahukan dsb.) supaya memperhatikan atau berawas-awas. (KBBI)
[2] Birokrasi adalah: a. sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan; atau b. cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dsb.) yang banyak liku-likunya. (KBBI)
[3] Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rapat Paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.
[4] Satuan Kerja Perangkat Daerah
[5] Rumor adalah gunjingan (KBBI)
[6] Prestisius adalah berkenaan dengan prestise (wibawa yang berkenaan dengan prestasi atau kemampuan seseorang). (KBBI)
[7] Gengsi adalah kehormatan dan pengaruh, harga diri, martabat. (KBBI)
[8] Bertaraf adalah bermutu. (KBBI)
[9] Animo adalah: a. hasrat dan keinginan yang kuat untuk berbuat, melakukan, atau mengikuti sesuatu; atau b. semangat. (KBBI)
[10] Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan. (KBBI)
[11] Misi adalah tugas yang dirasakan orang sebagai suatu kewajiban untuk melakukannya demi agama, ideologi, patriotisme, dsb. (KBBI)
[12] Target adalah sasaran yang telah ditentukan untuk dicapai. (KBBI)
[13] Kontrak adalah: a. perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak di perdagangan, sewa-menyewa, dsb.; atau b. persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan. (KBBI)
[14] Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang. (KBBI)