Ternalem Cs Boleh Nyicil Dana Tunjangan

YOGYAKARTA Tiga Anggota DPRD DIY yang tengah terjerat dugaan korupsi boleh mengembalikan dana tunjangan yang diterimanya dengan cara dicicil.

Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ternalem PA, Bambang Eko Prabowo, dan Rozak Harudin harus mengembalikan tunjangan sekitar Rp133 juta lebih.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu mengatakan, selama ini belum pernah ada kasus seperti yang dialami ketiga Anggota DPRD tersebut. Untuk itu, dirinya belum bisa memastikan apakah pengembalian dengan cara diangsur dapat dilakukan atau tidak. Namun, mempertimbangkan kemampuan keuangan, jika memang tidak memiliki dana, kemungkinan pengembalian uang ke Kas Daerah secara berkala dapat dilakukan. “Yang pen  ting ada komitmen mau mengembalikan dan benar-benar dilakukan. Lha kalau memang tidak ada dananya gimana,” kata Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK menyebutkan ketiga terdakwa kasus dana tunjangan DPRD Gunungkidul ini seharusnya sudah tidak menerima tunjangan untuk kegiatan di DPRD DIY semenjak dinyatakan sebagai terdakwa pada 27 September 2012. Namun dari hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan APBD 2012 DIY, ketiganya masih menerima kompensasi[1] dari aktivitasnya di alat kelengkapan DPRD DIY tersebut. Sebelumnya salah satu terdakwa, Ternalem PA, berharap pengembalian tunjangan tersebut bisa dikembalikan dengan cara mengangsur.

Sementara itu, Sekretariat DPRD DIY sudah memiliki perincian jumlah dana yang harus ditagihkan ke tiga Anggota Dewan sesuai rekomendasi[2] hasil audit BPK. Dari perhitungan yang dilakukan, untuk tagihan tertinggi dialamatkan kepada Bambang Eko Prabowo.

Sementara tagihan paling sedikit untuk Rozak Harudin. “Paling tinggi lebih dari Rp50 juta untuk Pak Bambang,” kata Sekretaris DPRD DIY Drajad Ruswandono.

Jumlah tersebut merupakan pembayaran penghasilan dan kegiatan yang diberikan Sekretariat DPRD mulai 27 September 2012 hingga 25 Januari 2013. Ini mempertimbangkan status terdakwa ketiganya pada 27 September 2012 dan penghentian pemberian take home pay mulai 25 Januari 2013 setelah DPRD menerima surat penghentian sementara ketiga Anggota Dewan tersebut. Sejauh ini DPRD DIY sudah melayangkan surat tagihan kepada tiga anggotanya Ternalem PA, Bambang Eko Prabowo dari FPDIP, dan Rozak Harudin dari FPKB.

Sementara itu, menyikapi temuan BPK, Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2012 telah mengagendakan pertemuan dengan BPK. Pertemuan akan dilakukan pada Jumat (7/6) mendatang.

Khusus mengenai permintaan pengembalian pendapatan tiga Anggota Dewan sebanyak Rp133 juta lebih, Pansus[3] akan mencoba untuk mengklarifikasi perincian dari dana tersebut. Itu untuk mendapatkan perhitungan secara proporsional[4]. “Bukan berupaya untuk mengurangi beban karena rasa kesetiakawanan. Tapi kita cari proporsionalnya. Seperti biaya untuk hotel, makan ketika pendampingan Pansus, fraksi[5], atau komisi[6] di luar kota, itu kan bagian dari kerja,” kata Ketua Pansus LHP Sukamto. Meski mengaku belum dapat memperhitungkan secara pasti, Politikus PKB tersebut menilai jumlah dana yang dikembalikan seharusnya tidak sebesar yang dicantumkan BPK. maha deva

Sumber: Seputar Indonesia, 6 Juni 2013

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari:

  1. Uang Representasi;
  2. Uang Paket;
  3. Tunjangan Jabatan;
  4. Tunjangan Panitia Musyawarah;
  5. Tunjangan Komisi;
  6. Tunjangan Panitia Anggaran;
  7. Tunjangan Badan Kehormatan; dan
  8. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya.

Ketentuan mengenai penghasilan tersebut diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 21 peraturan tersebut. Selain penghasilan-penghasilan tersebut, kepada Pimpinan dan Anggora DPRD juga diberikan fasilitas lain, yaitu: Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Komunikasi Intensif, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Rumah Jabatan beserta perlengkapannya dan Kendaraan Dinas Jabatan untuk Pimpinan DPRD, Rumah Dinas beserta perlengkapannya untuk Anggota DPRD, serta pakaian dinas. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan.

Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan uang duka wafat dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 peraturan tersebut.



[1] Kompensasi adalah imbalan berupa uang atau bukan uang (natura), yang diberikan kepada karyawan di perusahaan atau organisasi. (KBBI)

[2] Rekomendasi adalah saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan). (KBBI)

[3] Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Panitia Khusus (Pansus) dapat dibentuk dalam hal diperlukan. Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

[4] Proporsional adalah sesuai dengan proporsi, seimbang, berimbang. (KBBI)

[5] Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, fraksi dibentuk sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD, untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, serta hak dan kewajiban Anggota DPRD.

[6] Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.