Minta Pemprov Evaluasi Hibah KONI BPK Serahkan Pengembalian ke Pemprov

Masuk Rekomendasi Pansus LHP BPK

Jogja – Pansus[1] Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)[2] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD DIJ tengah menyiapkan sejumlah rekomendasi[3] yang akan dilaporkan di depan Rapat Paripurna[4] Dewan Provinsi pada Senin (10/6) lusa.

Di antara sekian banyak rekomendasi, masalah hibah[5] untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)[6] DIJ termasuk mendapatkan perhatian serius dari dewan. Pansus berharap temuan BPK yang meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan hibah dilakukan secara ketat oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)[7] yang bertanggung jawab secara teknis[8] ditindaklanjuti. ”Pemprov DIJ kita minta melakukan evaluasi[9] terkait hibah KONI. Temuan salah diperuntukkan penggunaan hibah Rp1,1 miliar jangan sampai terulang,” pinta Anggota Pansus LHP BPK DPRD DIJ Arief Budiono kemarin (7/6).

Karena itu, diperlukan pengawasan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Hibah harus benar-benar dilakukan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)[10] antara Pemprov dengan penerima hibah. Pansus tidak ingin ada penggunaan hibah di luar yang diatur dalam NPHD. “Begitu tidak sesuai NPHD pasti akan menjadi temuan aparat pemeriksa,” katanya.

Selain hibah KONI, Pansus juga menyoroti penggunaan dana bergulir[11] yang juga menjadi temuan BPK. Selama ini pengucuran dana bergulir belum dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)[12] sesuai rekomendasi BPK.

Bila temuan BPK itu tak ditindaklanjuti, anggota Komisi B[13] ini khawatir ke depan pengucuran dana bergulir akan terus dimasalahkan BPK. “Itu tentu tidak kita inginkan,” ujar Ketua FPKS[14] ini.

Masalah penarikan kembali penghasilan tiga Anggota DPRD DIJ nonaktif[15], Ternalem PA, Bambang Eko Prabowo, dan Rojak Harudin juga menjadi catatan Pansus.

Pansus berpendapat persoalan itu karena tidak cepatnya respons birokrasi[16] menyikapi kasus hukum yang sedang menerpa tiga anggota parlemen[17] itu. Ternalem, Bambang Eko, dan Rojak berstatus terdakwa[18] sejak 27 September 2012 sesuai surat Pengadilan Tipikor[19] Jogja yang diterima dewan.

Namun Surat Pemberhentian Sementara dari Kemendagri[20] baru terbit beberapa bulan kemudian. Akibatnya keterlambatan itu, beberapa tunjangan[21] penghasilan yang terlanjur diterima ketiga anggota dewan itu dinyatakan sebagai temuan.

Besarnya mencapai Rp133 juta. Oleh BPK anggaran tersebut diminta agar ditarik kembali. Ternalem harus mengembalikan (Rp46.118.600), Bambang Eko (Rp51.086.800), dan Rojak Harudin (Rp36.358.500). Jumlah tersebut pembayaran penghasilan dan kegiatan yang diberikan Setwan[22] kepada ketiganya mulai 27 September 2012 hingga 25 Januari 2013.

Pansus sebetulnya ingin melakukan klarifikasi[23] dengan Kepala Perwakilan BPK DIJ Sunarto menyangkut masalah tersebut. Namun upaya[24] itu gagal.

Gara-garanya saat anggota Pansus yang dipimpin ketuanya Sukamto, S.H. datang ke kantor Perwakilan BPK DIJ Jalan HOS Cokroaminoto kemarin (7/6), Sunarto tak berada di tempat. Sunarto sedang ada acara ke Jakarta.

Sedianya, Pansus ingin melakukan klarifikasi terkait 12 temuan yang dilansir[25] BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DIJ Tahun Anggaran (TA) 2012. Termasuk soal tunjangan pernghasilan tiga anggota dewan nonaktif tersebut.

Gagal bertemu Sunarto, anggota Pansus sempat ditemui dua auditor[26] BPK. Namun karena tak punya kapasitas menjawab pertanyaan anggota dewan, BPK Perwakilan DIJ menjadwalkan pertemuan pada Selasa (11/6), sepulang Sunarto dari Jakarta.

“Padahal Senin (10/6) lusa, Pansus harus sudah melaporkan ke paripurna,” keluh Sukamto di Gedung DPRD DIJ dengan Kantor BPK Perwakilan DIJ.

“Jadi, kami belum bisa mengonfirmasi[27] semua temuan,” keluhnya.

Sukamto menyarankan, agar pengembalian yang dibayarkan oleh ketiganya adalah per 18 Oktober 2012. Walaupun ketiganya ditetapkan sebagai terdakwa per 27 September 2012, namun secara faktual[28] DPRD baru mendapatkan pemberitahuan dari pengadilan pada 18 Oktober 2012. Sedangkan Kemendagri mengeluarkan Surat Pemberhentian Sementara pada 25 Januari 2013. “Kita kan tahu mereka menjadi terdakwa dari koran. Berita koran itu tidak bisa jadi dasar. Ya, sebaiknya pengembalian dihitung sejak ada pemberitahuan dari pengadilan,” jelas politikus PKB tersebut.

Dari perhitungan Setwan jika harus mengembalikan per 18 Oktober 2012, maka jumlah yang harus dikembalikan berkurang hampir 50 persen. Ternalem mengembalikan (Rp13 juta), Bambang Eko (Rp22 juta), dan Rojak (Rp11 juta).

Menurut Sukamto, kalau bisa jumlah yang dikembalikan dari perjalanan dinas[29] hanya uang saku. Sebab, kata dia, uang lainnya digunakan untuk tiket pesawat, hotel, transport, dan lainnya.

Kan kasihan mereka itu. Sudah kena hukuman (penjara) satu tahun, disuruh mengembalikan Rp76 juta oleh pengadilan, dan sekarang harus mengembalikan. Karena itu, kami ingin konsultasikan masalah tersebut,” kata dia.

Kepala BPK Perwakilan Jogja Sunarto melalui pesan singkatnya mengatakan, prinsipnya rekomendasi[30] BPK RI meminta agar ketiganya mengembalikan dana tersebut sebesar Rp133.563.900. Soal mekanisme[31] pengembalian diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov DIJ. “Apakah harus secara penuh atau diangsur, ya terserah Pemprov,” tandasnya. (hed/kus/nn)

Sumber: Radar Jogja, 10 Juni 2013

 

 

 

 

Catatan:

            Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Pasal 7 ayat (1) dalam Peraturan Gubernur tersebut mensyaratkan setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Mengenai penerima hibah diatur dalam Pasal 3 peraturan tersebut, yaitu:

1. Pemerintah;

2. Perusahaan Daerah;

3. Pemerintah Desa/Kalurahan;

4. Masyarakat;

5. Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan dan terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.



[1]Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pansus adalah singkatan dari Panitia Khusus yaitu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

[2]Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah produk dari BPK yang merupakan hasil akhir dari Hasil Pemeriksaan.

[3]Saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan) (KBBI).

[4]Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rapat Paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD dalam pengambilan keputusan yang dipimpin  oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.

[5]Pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain(KBBI).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

[6]Komite Nasional Olahraga Indonesia

[7]Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Hibah dan Tata Cara Bantuan Sosial, SKPD adalah pelaksana teknis yang selanjutnya disingkat SKPD Teknis adalah perangkat daerah atau unit kerja selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, yang mempunyai program kegiatan hibah dan atau bantuan sosial.

[8]Bersifat atau mengenai (menurut) teknik; secara teknik.

[9]Penilaian (KBBI).

[10]Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Gubernur Nomor 46.1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial, NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.

[11] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementrian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2009, Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga.

[12] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

[13]Berdasarkan Pasal 40 ayat (4) huruf b  Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor  02 /DPRD/Tahun 2009 Tentang Tata Tertib, alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD yang mengurusi perekonomian dan keuangan meliputi bidang/sub bidang : kehutanan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pertanian, penanaman modal, pariwisata, Administrasi Keuangan Daerah.

[14]Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

[15]Tidak menjalankan pekerjaan (tugas) lagi (sebagai pegawai, pekerja, tentara) (KBBI).

[16]Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan (KBBI).

[17]Badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara; Dewan Perwakilan Rakyat (KBBI).

[18] Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

[19]Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, dan tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

[20] Kementerian Dalam  Negeri.

[21]Uang (barang) yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan(KBBI).

[22]Sekretariat Dewan.

[23]Penjernihan, penjelasan, dan pengembalian kepada apa yang sebenarnya (karya ilmiah dan sebagainya) (KBBI).

[24]Usaha; ikhtiar (untuk mencapai suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar, dsb); daya upaya (KBBI).

[25] Melancarkan; menyiarkan; mengabarkan (KBBI).

[26]Pengaudit (KBBI).

[27]Menyatakan dengan tegas; menegaskan (KBBI).

[28]Berdasarkan kenyataan; mengandung kebenaran (KBBI).

[29]Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.

[30]Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

[31]Cara kerja suatu organisasi (perkumpulan dan sebagainya) (KBBI).