Bupati Klaim Sudah Kembalikan Temuan BPK

KULONPROGO – Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengklaim telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas[1] di sekretaris daerah[2], sebelum adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)[3] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang yang dikembalikan termasuk biaya perjalanan dinas yang diindikasikan[4] fiktif[5].

“Selama ini saya sudah mengkukuhkan diri, kalau  saya pergi harus sesuai kebutuhan dan administrasi. Saya tidak mau menerima apa-apa selain biaya untuk perjalanan. Sebelum LHP BPK keluar, saya sudah minta untuk dikembalikan,” kata Hasto kemarin.

Dia mengatakan, dirinya sudah menginstruksikan[6] setiap SKPD[7] untuk mengembalikan uang yang tidak sesuai dengan Standar Harga Barang dan Jasa Daerah (SHBJ)[8] riil[9]. Dia juga meminta SKPD itu untuk tidak mengulanginya kembali.

Kepala Inspektorat Daerah[10] Kulonprogo Arif Sudarmanto mengatakan temuan BPK terkait perjalanan dinas keluar daerah sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD.

“Yang menjadi sampel[11] uji pemeriksaan sebanyak 12 SKPD, dan semua hasil temuan sudah ditindaklanjuti terutama perjalanan dinas. Semua berkas akan sesuai tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK kepada Pemkab,” kata dia.

BPK menemukan adanya perjalanan dinas fiktif pada sekretariat daerah, karena tidak tercatat dalam manifes[12].

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan perjalanan atas nama dan tujuan berbeda, serta belanja di atas SHBJ. Akibatnya negara dirugikan Rp46,578 juta.

Anggota Banggar[13] DPRD Kulonprogo Agus Sujarwo mengatakan, pemerintah sudah melanggar komitmen yang mereka buat dan dituangkan dalam SHBJ dibuat oleh bupati dan perangkat daerah yakni Setda, tetapi dalam pelaksanaannya mereka langgar sendiri.

“Kami berpikir tentang perjalanan dinas luar daerah, anggarannya melebihi SHBJ sudah melanggar komitmen yang dibuat mereka sendiri, dalam hari ini bupati dan jajaran pejabat Setda,” kata dia.

Agus mengatakan, BPK menemukan data “manifes” kepada maskapai atas tiket pesawat udara terdapat 18 tiket pesawat yang tidak tercantum pada data manifes maskapai dan tujuh tiket pesawat dengan nomor tiket tercatat atas nama orang yang berbeda dengan tujuan penerbangan yang berbeda pula. sodik

Sumber : Seputar Indonesia, 10 Juni 2013

Catatan:

Peraturan yang dapat dijadikan pedoman tentang perjalanan dinas adalah:

  1. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
  3. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014.

Secara umum, perjalanan dinas dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Khusus mengenai Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri. Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri sebagaimana sesuai dengan Pasal 1 angka 1 dan angka 5 Peraturan Mentri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri (dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara).

Perjalanan dinas yang ditugaskan kepada seorang pejabat negara, pegawai negeri dan/atau pegawai tidak tetap harus mengacu kepada prinsip-prinsip perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Mentri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 sebagai berikut.

  1. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
  3. Efisiensi penggunaan belanja negara; dan
  4. Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

Dengan demikian, perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh suatu satuan kerja (Satker) harus direncanakan dengan baik dan tepat, mengacu pada prinsip-prinsip tersebut.

Komponen biaya yang harus ada dalam suatu perjalanan dinas jabatan. Dalam pasal 8 PMK 113/PMK.05/2012 disebutkan bahwa komponen biaya perjalanan dinas terdiri dari : uang harian, biaya transport, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota dan/atau biaya menjemput/mengantar jenazah. Komponen biaya perjalanan tersebut ada yang sifatnya wajib dan ada yang sifatnya opsional (disesuaikan dengan jenis perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan). Komponen biaya yang sifatnya wajib adalah sebagai berikut :

a. Uang harian, terdiri dari uang makan, uang transport lokal dan uang saku. Jika perjalanan dinas jabatannya melewati batas kota dan bukan paket meeting/diklat (fullboard/fullday/halfday), maka akan mendapatkan semua subkomponen uang harian tersebut. Namun jika perjalanan dinas jabatannya dilaksanakan di dalam kota dan melewati batas kota (paket meeting/diklat yang sifatnya fullboard), maka tidak semua subkomponen uang harian tersebut membebani biaya perjalanan dinas jabatan.

b. Biaya transport, terdiri dari perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan; dan retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.

c. Biaya penginapan. Bisa menginap di hotel/di tempat menginap lainnya atau jika tidak menggunakan biaya penginapan maka diberikan sebesar 30% dari tarif hotel di kota tempat tujuan secara lumpsum).

Sedangkan yang lainnya bersifat opsional, seperti uang representasi (diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II selama melakukan perjalanan dinas), sewa kendaraan dalam kota (diberikan kepada pejabat negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan) dan biaya menjemput/mengantar jenazah (meliputi biaya penjemput/pengantar, biaya pemetian dan biaya angkutan jenazah).



[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mentri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo selaku pengelola barang milik daerah.

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan,  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah produk dari BPK yang merupakan hasil akhir dari Hasil Pemeriksaan.

[4] Indikasi adalah tanda-tanda yang menarik perhatian, petunjuk. (KBBI)

[5] Fiktif adalah bersifat fiksi, bersifat tidak nyata. (KBBI)

[6] Menginstruksikan adalah memerintahkan, memberi perintah, arahan. (KBBI)

[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, SKPD adalah singkatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, yaitu Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna barang milik daerah.

[8] Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2012  tentang Standarisasi Harga Barang Dan Jasa, Standar Harga Barang dan Jasa merupakan batas paling tinggi untuk setiap jenis barang dan jasa.

[9] Riil adalah nyata, sesungguhnya. (KBBI)

[10] Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

[11] Sampel adalah bagian kecil yg mewakili kelompok atau keseluruhan yg lebih besar, percontoh. (KBBI)

[12] Manifes adalah daftar isi muatan yg diangkut kapal, yg memuat jumlah merek dan nomor barang muatan, nama pengirim, serta alamat yang dituju, konosemen, surat muatan. (KBBI)

[13] Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 01/KEP/DPRD/2009 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Banggar DPRD adalah singkatan dari  Badan Anggaran DPRD yaitu alat kelengkapan DPRD yang dibentuk oleh DPRD.