Idham Samawi Ikut Kembalikan Kerugian Negara Rp100 Juta
JOGJA – Mantan Bupati Bantul HM. Idham Samawi mengaku tidak mengetahui bila dana hibah[1] tembakau virginia[2] senilai Rp570 juta oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Bumi Tirta digunakan membayar utang ke BPR Bank Pasar Bantul. Sepengetahuan dirinya, sesuai proposal[3] hibah yang dialokasikan di APBD 2008 itu digunakan menanam tembakau virginia.
“Jika tahu untuk membayar utang, seorang Idham Samawi tidak mungkin mengizinkan dana hibah untuk bayar utang. Karena itu bertentangan dengan aturan Menteri Keuangan,” kata Idham saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor[4] Jogja, kemarin (8/1).
Idham datang ke persidangan sebagai saksi[5] memberatkan bagi terdakwa[6] mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Ir. Edy Suharyanta. Suami Sri Surya Widati itu diajukan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIJ.
Dalam keterangannya, dengan tegas, Idham membantah dirinya ikut menyetujui penggunaan dana hibah Rp420 dari Rp570 juta untuk membayar utang. Menurut dia, penyalahgunaan dana hibah itu baru diketahuinya setelah ada audit BPK.
Laporan Pemeriksaan BPK menyatakan ada penyimpangan penggunaan dana hibah tembakau virginia sehingga merugikan keuangan negara[7]. “Saya juga tidak yakin kalau Pak Edy Suharyanta ikut menyetujui dana hibah digunakan untuk bayar utang. Itu murni dari kelompok tani. Kalau tahu untuk bayar utang, pasti Pak Edy dan saya tidak akan menyetujui,” kilah mantan Bupati Bantul dua periode ini yang kini juga menyandang status tersangka[8] dalam kasus dana hibah Persiba[9] senilai Rp12,5 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soewarno SH itu, Idham menerangkan selama menjabat Bupati Bantul tidak pernah menginstruksikan kepada petani agar menanam tembakau virginia. Tembakau yang ditanam murni keinginan para petani.
“Tidak ada instruksi menanam tembakau virginia,” kilah Idham menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai program penanaman tembakau virginia yang dibiayai uang pinjaman dari Bank Pasar Bantul.
Selain tidak pernah menyetujui hibah untuk membayar utang, Idham mengaku tidak pernah ikut campur dalam pemberian pinjaman oleh Bank Pasar Bantul kepada Sudjono, Ketua Kelompok Petani yang kini menjadi terpidana[10] gara-gara masalah tersebut.
Menurut dia, mekanisme dan kebijakan pinjaman murni ada di tangan pimpinan Bank Pasar Bantul. Sebab, perbankan memiliki aturan sendiri sesuai regulasi yang dikeluarkan Bank Indonesia. “Agunan senilai Rp200 juta tapi dapat pinjaman Rp657 juta. Itu bukan domain saya tapi wewenang Bank Bantul,” kelit Idham menjawab pertanyaan JPU seputar pemberian pinjaman yang nilainya tidak sepadan dengan nilai agunan pada 2003 lalu.
Dalam persidangan itu juga terungkap Idham, dan Edy Suharyanta ikut mengembalikan uang kerugian keuangan negara ke kas negara. Dari nilai kerugian Rp420 juta, Idham ikut membantu sebesar Rp100 juta, Edy Suharyanta Rp120 juta, dan Kelompok Tani Rp200 juta. Pengembalian uang tersebut langsung disetorkan Edy Suharyanta ke kas negara. “Sebelum dana hibah dicairkan ada kesepakatan nantinya hibah untuk bayar utang,” beber JPU Nanik Kushartanti SH. (mar/kus/nn)
Sumber: Radar Jogja, 9 Januari 2014
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 26. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Ketentuan mengenai saksi antara lain diatur dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai berikut.
- Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh Hakim Ketua Sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa, atau penasehat hukum.
- Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
- Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasehat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua Sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
- Hakim Ketua Sidang menanyakan kepada saksi keterangan tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan, selanjutnya apakah ia kenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan serta apakah ia berkeluarga sedarah atau semenda dan sampai derajat ke berapa dengan terdakwa, atau apakah ia suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya.
- Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi itu selesai memberi keterangan.
[1]Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
[2]Tembakau Virginia (Flue-cured) adalah salah satu jenis tembakau yang diproduksi di Indonesia.
[3]Proposal adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja. (KBBI)
[4]Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
[5]Berdasarkan Pasal 1 angka 26. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
[6]Berdasarkan Pasal 1 angka 15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
[7]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
[8]Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[9]Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul
[10]Berdasarkan Pasal 1 angka 32. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap.