Sidang Kasus Tembakau

Terdakwa Sakit, Sidang Bermasker

 

            JOGJA –Mantan Bupati Bantul Idham Samawi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi1 Jogja, Rabu (8/1). Idham dihadirkan dalam kapasitas sebagai saksi2 dengan terdakwa3 mantan Kepala Dinas Pertanian Bantul Edy Suhariyanta, yang notabene juga mantan anak buahnya.

            Hanya ada pemandangan berbeda saat Idham menjadi saksi. Dalam persidangan tersebut, baik terdakwa, penasihat hukum, terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), panitera4 dan majelis hakim mengenakan masker yang ditempatkan di mejanya. Langkah ini dilakukan lantaran terdakwa, Edy Suhariyanta menderita diabetes dan penyakit paru-paru. Dikhawatirkan tanpa penggunaan masker, penyakit terdakwa akan menular ke orang lain.

            Meski semua menggunakan masker, sidang tetap berjalan dengan lancar.

            Dalam kesaksiannya, Idham mengaku merogoh kocek pribadi untuk membantu menutup besaran nilai yang harus dikembalikan ke Negara pada kasus dugaan korupsi5 dana hibah6 tembakau Virginia.

            Hal ini diungkapkan Idham di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Soewarno. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2010 mencatat Negara dirugikan Rp240 juta dari pengucuran dana hibah sebesar Rp570 juta. Sementara rekomendasi yang diberikan kerugian tersebut harus dikembalikan dalam tempo dua bulan.

            Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Idham mengaku mengeluarkan dana Rp100 juta dari kantong pribadinya.

            “Selain saya, Pak Edy Suhariyanta juga mengeluarkan dana Rp150 juta, sisanya dari kelompok tani,” kata Idham.

            Menurut Idham, pengembalian dana Negara itu bukan berasal dari uang yang dititipkan ke Bank Bantul.

            Sementara untuk kasus kerugian negara sendiri, dia mengaku mengetahui berdasarkan pada laporan BPK. “Karena saya sebelumnya memang tidak tahu. Saya sempat menanyakan mengenai dana yang disetor ke Bank Bantul ke Pak Edy, dan jawabannya itu adalah titipan,” imbuhnya.

            Dia juga menandaskan pada pengucuran dana hibah tahap kedua sebesar Rp270 juta, dirinya tidak mengetahui jika digunakan oleh kelompok tani untuk mengangsur ke Bank Jogja.

            Padahal sesuai dengan peruntukan, dana tersesbut adalah untuk pemberdayaan. “Saya tahunya juga dari laporan BPK. Dan saat itu saya tahunya dana tersebut dititipkan ke Bank Bantul,” jelasnya.

            Sementara disinggung mengenai pelaporan pencairan dana Rp180 juta untuk Kelompok Tani Makmur, Idham mengaku tidak mendapatkan laporan.

            Akan tetapi, dia mengakui jika ada laporan yang ditujukan kepada Bupati Bantul saat itu. “Tetapi disposisi waktu itu tidak ke saya. Anggaran tersebut kan berasal dari cukai7 untuk intensifikasi tembakau virginia. Mengenai digunakan untuk yang lain, saya tahunya dari laporan BPK,” ujar dia.

            Idham sendiri juga mengakui jika sesuai menjadi temuan BPK, dirinya belum melakukan konsultasi ke Kementrian Keuangan, dirinya hanya meminta untuk dilakukan pengecekan di lapangan. “Belum sempat konsultasi ke Kementrian,” jelasnya.

            Sementara Jaksa Penuntut Umum Nanik Kushartini mengatakan semua keterangan yang diberikan Idham tidak sepenuhnya meringankan terdakwa Edy Suhariyanta.

            Justru saat persidangan digelar, Idham terjebak dalam sejumlah pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan JPU.

            “Saksi justru terjebak tadi. Semua keterangannya tidak sepenuhnya meringankan terdakwa,” tandasnya. Adapun JPU lainnya, Nur Kumala mengaku terdapat kejanggalan pada keterangan saksi dan model penyetoran dana hibah tersebut. Pasalnya, dana tersebut tidak disetor ke BPD DIY tetapi malah disetor ke Bank Bantul. “Untuk itu kami akan meminta keterangan dari Bank Bantul pekan depan,” ujarnya.

            Sebelumnya, Direktur Utama Bank Bantul, Aristini Sriyatun melalui kuasa hukumnya Aciel Suryanto mengatakan, untuk perkembangan tembakau Virginia Bantul, Bank Bantul telah mengucurkan kredit kepada Sudjono (terdakwa yang divonis 1,5 tahun) sesuai dengan nilai agunan yang dijaminkan kelompok tani pada 2003. Saat itu Sudjono mengajukan kredit yang disertai surat perjanjian proyek pengadaan tembakau virginia bersama kelompok.

            Karena dinilai prospektif dan nilainya lebih besar tiga kali dibanding nilai kredit maka dana sebesar Rp576 juta dikucurkan oleh Bank Bantul.

            Apalagi saat itu Sudjono menambahkan agunan lain berupa tiga sertifikat tanah pekarangan. Adapun sejak 2003 hingga 2013 nilai kredit tembakau Virginia meningkat menjadi sebesar Rp984 juta.

            Sudjono telah mengangsur 15 kali terakhir pembayaran akhir November 2010, sehingga saat ini nilai kredit tersisa Rp25 juta karena telah mengembalikan sebesar Rp709 juta. Sebagian angsuran berasal dari uang pribadi Sudjono dan dana hibah sebesar Rp100 juta.

Sumber: Harian Jogja, 9 Januari 2014

 

1           Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

1

2           Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

2

3           Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

4          Panitera adalah pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya; penulis; sekretaris (dalam perkumpulan, organisasi) (KBBI).

5           Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara.

6           Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

7           Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

Hak-hak saksi berdasarkan Pasal 5 ayat (1) undang-undang tersebut adalah :

  1. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. mendapat penerjemah;
  5. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. mendapat identitas baru;
  10. mendapatkan tempat kediaman baru;
  11. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  12. mendapat nasihat hukum; dan/atau
  13. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

Perlindungan dan hak saksi diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 undang-undang tersebut.

Kewajiban saksi untuk memenuhi panggilan diatur dalam Pasal 224 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa apabila saksi yang dipanggil tidak memenuhi kewajibannya maka diancam:

  1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.