YOGYAKARTA – Humas BPK, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) TA 2021 pada Jumat (8/04) merupakan penyerahan LHP LKPD pertama untuk Provinsi se-Indonesia. Hal tersebut merupakan prestasi berulang dari dua tahun lalu.
Penyerahan LHP ini diserahkan oleh Anggota VI BPK sebagai Plt Anggota V BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Nyoman Adhi Suryadnyana, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Yogyakarta Nuryadi dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X. Acara penyerahan tersebut bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai I Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan pembatasan jumlah peserta.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga, para Wakil Ketua DPRD DIY, Wakil Gubernur Paku Alam X, Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY Jariyatna, para Pejabat Struktural BPK dan Pemerintah Provinsi Yogyakarta, serta Tim Pemeriksa.
Dalam pidatonya Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang ke-12 kalinya.
Bersama LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah, BPK sampaikan pula LHP Kinerja atas Upaya Penanggulangan Kemiskinan pada Pemda D.I.Yogyakarta dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021.
BPK mengapresiasi upaya Pemerintah Pemda D.I.Yogyakarta dalam penanggulangan kemiskinan, antara lain Pemda D.I. Yogyakarta telah menyelaraskan upaya penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, telah mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan kabupaten/kota, satuan kerja telah melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan, serta memberikan pelatihan dan bantuan modal kepada masyarakat.
Nyoman Adhi Suryadnyana, mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan demi efektifnya hasil pemeriksaan BPK, maka kami mengharapkan agar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Namun apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang kurang jelas, DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti yang telah diatur dalam MOU.
Nuryadi mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi DIY atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini. Semoga kerjasama ini akan terus dapat ditingkatkan untuk DIY yang lebih maju dimasa yang akan datang.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur DIY menyampaikan hasil pemeriksaan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan atas Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pemda DIY, untuk menghindari potensi permasalahan yang sama ke depannya. Saya berharap, Pemda DIY dapat senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan penganggaran, pelaksanaan serta pertanggungjawaban. (dr)