Sidang kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul dengan terdakwa BN (57) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Yogya, Rabu (14/6). Jaksa Penuntut Umum Niken Retni Widi, S.H. menjerat terdakwa dengan Pasal 2 (1) jo 18 (1) b UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (a) KUHP tentang Korupsi.
“Korupsi dengan modus membuat kuitansi palsu, yang dilakukan terdakwa Ketika menjabat Kasi Sarana dan Prasarana Disdikpora Bantul, papar JPU Niken di depan majelis hakim yang diketuai Heri Kurniawan, S.H. Disebutkan, terdakwa bertanggung jawab menjalankan pemeliharaan menggunakan Anggaran Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga, dalam hal ini Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul di tahun 2020 sebesar Rp885.553.280,00 dan Tahun 2021 sebesar Rp 935.885.121,00.
Dana dialokasikan antara lain untuk belanja langsung barang dan jasa, alat listrik, material bangunan, pupuk kimia, serta perawatan kendaraan. “Namun dalam pelaksanaannya selama 1 Januari 2020 – 31 Desember 2021 terjadi penyelewengan. Modusnya, terdakwa menyuruh sejumlah bawahannya dan tenaga honorer membuat kuitansi fiktif untuk pembelian barang-barang di sejumlah toko, seolah ia memang telah membeli barang di toko-toko yang tersebut,” ungkap JPU. Setidaknya menurut JPU, ada 10 toko yang mengaku tidak merasa pernah mengeluarkan kuitansi-kuitansi itu. Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan audit, kerugian negara mencapai Rp170.979.349,00” tegasnya.
Selengkapnya: Tautan
1,588 total views, 4 views today