Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang disalurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ke Kabupaten Sleman pada Tahun Anggaran 2020 terus berjalan di meja penyidik Kejaksaan Negeri Sleman. Sejauh ini Jaksa penyidik telah memeriksa puluhan orang dalam pengusutan perkara tersebut. “Sekitar 70an saksi (yang telah diperiksa),” ucap Kasi Pidana Khusus Kejati Sleman, Ko Triskie Narendra, Sabtu (10/6).
Sekedar diketahui total pagu anggaran dana hibah yang diberikan ke Kabutpaten Sleman tahun anggaran 2020 senilai Rp68,5 miliar. Menurut jumlah tersebut, yang ditransfer dari kas negara ke kas daerah seniulai Rp49.711.272.645,00. Anggaran tersebut ditransfer dua tahap dan disalurkan kepada pelaku wisata di Bumi Sembada supaya bisa bangkit dari pandemi Covid-19. Selanjutnya, 1,5 persen dari total dana hibah digunakan sebagai biaya operasional dan review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) senilai Rp921,3 juta.
Dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah tersebut Kejaksaan Sleman menduga terjadi peristiwa pidana sehingga dilakukan proses penyidikan. Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Coruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba sebelumnya terus menagih kinerja Kejaksaan Negeri Sleman untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut.
Pihaknya mendorong Kejaksaan segera menetapkan nama tersangka “Jika sudah naik ke tahap penyidikan segera ditetapkan tersangkanya. Jangan kelamaan, karena masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPK atau BPKP DIY, dan tak perlu menunggu rampungnya semua saksi-saksi diperiksa lalu ditetapkan tersangka. Tetapi perlu bertahap saja dalam pemeriksaan saksi,” kata Kamba.
Selengkapnya: Tautan
1,460 total views, 2 views today