KPU Kulon Progo menerbitkan SK No. 482 tentang Jadwal Kampanye, dan SK No. 484 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai pedoman bagi pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilkada 2024 dalam menyelenggarakan Pemilu. Khusus untuk kampanye rapat umum, setiap paslon hanya boleh menggelar satu kali. Ada 3 jenis APK yang dibantu pengadaannya yaitu selebaran, pamflet dan brosur.
Selengkapnya: Tautan
38 total views, 2 views today