Ilustrasi: JIBI/Harian Jogja/Antara Ilustrasi korupsi
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja masih menunggu pemberkasan ahli[1] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir[2] Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja. Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Jogja, Ajie Prasetya mengatakan ahli dari BPK akan dimintai keterangannya terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara[3] dalam kasus ini.
“Penyidikan[4] kan berpedoman temuan BPK. Penyidik[5] perlu memintai keterangan auditor BPK untuk menguatkan adanya unsur kerugian negara,” ujarnya, Kamis (26/3/2015). Kejari menyidik kasus PEW ini atas dasar LHP BPK Perwakilan DIY 2013 yang menyatakan dalam kasus ini ditemukan indikasi kerugian keuangan negara Rp178 juta. Berdasar laporan itu hingga kini proses hukum telah berjalan dan penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka[6], inisial ST, seorang staf Disperindagkoptan Kota Jogja. Program dana PEW yang telah berlangsung sejak 2006 itu diperuntukkan bagi kelompok masyarakat secara bergulir untuk penguatan modal ekonomi. Tapi justru diselewengkan oleh tersangka yaitu dana 2012 – 2013. Modus ST yaitu tersangka bertugas menyimpan buku rekening dana PEW. Dia kemudian memalsukan dokumen-dokumen pendukung lalu menarik uang senilai Rp178 juta dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Setelah menjadi temuan BPK, tersangka langsung mengembalikan dana PEW yang dia tarik itu ke kas daerah. Namun penyidik berpedoman Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidananya. Sejauh ini sedikitnya sepuluh orang saksi telah diperiksa penyidik. Diantaranya berasal dari dinas terkait, pihak Inspektorat, dan bank. “Pemeriksaan saksi dan tersangka dirasa cukup. Penyidik tinggal memberkas ahli BPK untuk melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke jaksa[7] peneliti,” lanjutnya
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jogja, Basuki Hari Saksono menegaskan Pemerintah Kota Jogja tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap pejabatnya yang tersangkut kasus korupsi. Karena ada aturan bahwa pemerintah tidak boleh memberikan pendampingan hukum terhadap jajarannya yang terjerat kasus narkoba, makar atau subversif, dan korupsi.
Editor: Mediani Dyah Natalia
Sumber Berita:
- Harian Jogja, 27 Maret 2015 Halaman 9
- http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/27/korupsi-pew-jogja-berkas-pew-tunggu-pemeriksaan-auditor-588867
Catatan Berita:
- Program Penumbuhkembangan Ekonomi Kewilayahan (PEW) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja dilaksanakan berdasar Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2009 bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi berbasis kewilayahan melalui penguatan modal usaha mikro dan kecil. Selain itu program tersebut juga untuk membantu permodalan Usaha Mikro dan Kecil yang tergabung dalam suatu kelompok yang dikelola dan bergulir di kelompok yang bersangkutan.
- Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
- Berdasarkan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
- Pasal 1 angka 2 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli, Ahli adalah orang yang ditunjuk oleh BPK karena kompetensinya untuk memberikan keterangan mengenai kerugian negara/daerah yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atau Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara/daerah dalam proses peradilan.
[1] Pasal 1 angka (28) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa ahli adalah seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyebutkan Dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 1 Butir 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
[6] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 6a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.