Dewan Semprit Perbaikan Perpustakaan

 

perpusda

Ilustrasi: http://krjogja.com/

JOGJA – Pembangunan Perpustakaan Terpadu[1] DIJ di Banguntapan, Bantul, kembali disoal kalangan dewan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIJ meminta Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) untuk meninjau ulang perbaikan gedung yang menyedot APBD[2] DIJ Rp23 miliar tersebut. Dewan tak mau anggaran yang rencananya untuk penyempurnaan gedung itu mal-administrasi karena salah peruntukannya. ”Sebaiknya penggunaan anggaran untuk perbaikan itu ditinjau ulang,” perintah Ketua Komisi A[3] DPRD DIJ Eko  Suwanto kemarin (10/3).

Eko mengungkapkan, ˜sebelum akhirnya malah menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penggunaan anggaran untuk perbaikan harus mendapatkan telaahan terlebih dahulu. ”Agar  inspektorat melakukan pencermatan anggaran 2015 untuk penyempurnaan gedung perpustakaan Rp23 miliar itu, apakah bisa digunakan untuk perbaikan gedung yang rusak,” tandasnya. Mantan aktivis GMNI ini mendesak ada kajian kembali pada bangunan perpustakaan oleh instansi teknis terkait. Ini untuk mengetahui proyek yang pembangunannya sempat sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul itu masih layak atau tidak. Apalagi, bangunan tersebut menjadi tanggung jawab dari kontraktor. Pembangunan gedung Perpustakaan ini sempat berhenti. Ini karena PT Ampuh Sejahtera selaku pelaksana proyek pembangunan tak menyelesaikan pembangunan. Bahkan, perusahaan yang beralamat di Sukoharjo ini, juga membawa lari uang jaminan[4] senilai Rp 2,3 miliar.

Akhirnya, pemprov mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.  Pedoman pemprov mengajukan gugatan selain karena rekomendasi[5] dari BPK, juga landasan hukum tersebut. Sesuai dengan Pasal 70 ayat (5) dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012  menyebutkan  jaminan pelaksanaan berlaku sejak tanggal kontrak hingga serah terima barang atau jasa lainnya atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi. Pengajuan tuntuan tersebut, dilakukan karena adanya rekomendasi BPK DIJ.  Lembaga auditor negara itu mendapati pembangunan Perpusda yang carut-marut.  Pembangunan tak selesai 100 persen sampai akhir masa kontrak 26 Desember 2012.

Pembangunan yang berujung carut-marut itu berdampak pada pembangunan Perpusda Terpadu DIJ. Meski telah dianggarkan di APBD 2013, pembangunan terpaksa ditunda untuk melakukan perhitungan pembayaran kepada PT Ampuh Sejahtera.Tahun ini, APBD DIJ kembali menggelontor Perpustakaan ini senilai Rp 23 miliar. Itu dalam perencanaan untuk  untuk penyelesaian interior dan taman. Namun dalam perjalanannya bangunan gedung masih ditemukan kerusakan pada bagian atap yang masih bocor, tangga dan lantai yang mengelupas.BPAD kemudian mengalokasikan Rp4 miliar dari anggaran interior dan taman. ”Sebaiknya rencana perbaikan gedung ditunda dulu dan dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menjadi temuan,” saran Eko Suwanto.

 

Kepala BPAD DIJ Budi Wibowo mengatakan, rencana pembangunan interior dan taman perpustakaan belum dimulai atau baru akan dilelang pada April mendatang. Terkait perbaikan kerusakan gedung menggunakan anggaran interior dan taman yang rawan melanggar hukum, BPAD sudah mengirimkan surat ke BPK. (eri/laz/ong)

Sumber Berita:

  1. Harian Jawa Pos, 11 Maret 2015 Halaman 12
  2. http://www.radarjogja.co.id/blog/2015/03/11/dewan-semprit-perbaikan-perpustakaan/

 

Catatan Berita:

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Jaminan Pelaksanaan dengan rincian sebagai berikut:

  • Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna.
  • Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
  • Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:
  1. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau
  2. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
  • Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
  • Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
  1. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau
  2. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

[1] Perpustakaan yang dikelola oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY. Badan ini mempunyai visi untuk mewujudkan masyarakat pembelajar yang berkarakter dan  berbudaya.

[2] APBD adalah suatu rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

[3] Berdasarkan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2014, Komisi A DPRD DIY merupakan alat kelengkapan dewan bidang pemerintahan, meliputi: pemerintaha, kepegawaian/aparatur/diklat, ketentraman dan ketertiban umum, hukum/peraturan perundang-undangan, umum, kerja sama, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, sosial politik, pengawasan, kearsipan, perwakilan dan kesekretariatan DPRD, kebencanaan, informasi dan komunikasi, organisasi kemasyarakatan, serta pembinaan kehidupan beragama.

[4] Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.

[5] Pasal 1 angka 12 UU Nomor 15 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

 

Download di sini