Kejati Kebut Kasus BOK

Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi DIY kebut penyidikan[1] kasus dugaan korupsi[2] Biaya Operasional Kendaraan (BOK)[3] PT Jogja Tugu Trans (JTT).

Ini untuk memenuhi target penyidik[4] yang berencana melimpahkan kasus ini ke pengadilan setelah Lebaran.

Kemarin dua tersangka[5], dalam kasus ini mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika DIY Mulyadi Hadikusumo dan mantan Direktur PT JTT Purwanto Johan Riyadi, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi data dan keterangan dalam berkas penyidikan tim jaksa[6] pidana khusus. Seperti pernyataan salah satu penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi DIY Abeto H, yang menegaskan bahwa kasus ini ditargetkan akan rampung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta setelah Lebaran mendatang. “Ditargetkan segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Abeto.

Dalam kasus ini, dua tersangka diduga kuat menyalahgunakan jabatan dan kewenangan dengan melakukan penyimpangan dana BOK bagi Bus Trans Jogja pada Tahun Anggaran 2008-2009 senilai Rp11 miliar lebih. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[7], negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp413 juta. “Sejumlah saksi[8] telah selesai kami periksa dan alat bukti telah kami kumpulkan. Hasil audit juga menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara,” katanya.

Sementara itu pengacara Mulyadi, Romi H saat ditemui wartawan meminta agar penyidik tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Dia mengakui, kliennya hanyalah Kuasa Pengguna Anggaran[9] (KPA)  sesuai MoU[10] Antara Pemerintah DIY dan DPRD DIY. “Klien kami cuman KPA, yang hanya melaksanakan tugas sesuai MoU. Masih ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)[11] dan bendahara[12],” ucapnya.

Dirinya pun berharap Kejaksaan Tinggi DIY mengembangkan kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam BOK Bus Trans Jogja ini. “Semuanya sudah diatur dalam MoU, Dewan juga mengetahuinya. Jadi ya selayaknya anggota Dewan juga diperiksa,” katanya.

Untuk diketahui penyimpangan dana BOK Bus Trans Jogja terjadi pada 2008-2009 lalu. Hasil audit investigasi BPK menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY langsung turun tangan mengusut dugaan kasus korupsi ini. Hasilnya, penyidik juga menemukan adanya indikasi penyimpangan dana BOK yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih. Angka ini memang lebih besar dari hasil audit investigasi BPK. (ristu hanafi)

Sumber: Seputar Indonesia, 3 Agustus 2013.

 

CATATAN:

Tugas BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Wewenang BPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan antara lain adalah menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.

Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:

a)      penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;

b)      pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan

c)      pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.



[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

[2] Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[3] Biaya Operasional Kendaraan (BOK): biaya yang secara ekonomi terjadi dengan dioperasikannya satu kendaraan pada kondisi normal untuk satu tujuan. Komponen‐komponen biaya yang diperhitungkan adalah sebagai berikut:

1. Biaya tetap (fixed cost)

2. Biaya tidak tetap (variable cost)

3. Biaya lainnya (overhead)

[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[6] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta  melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

[7] Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, yaitu Pemeriksaan Keuangan,  Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Pemeriksaan Investigatif merupakan salah satu bentuk PDTT. Berdasarkan Pasal 13 undang-undang tersebut, pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

[8] Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna  kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami  sendiri.

[9] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA  adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk  menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah  untuk menggunakan APBD.

[10] Memorandum Of Understanding.

[11]Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut  PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

[12] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama  negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.