KORUPSI PERSIBA
Setelah proses mediasi perkara gugatan dana hibah Persiba Bantul antara Idham Samawi selaku penggugat dan Pemkab Bantul sebagai tergugat menemui jalan buntu, penyelesaian perkara tersebutpun harus dilanjutkan hingga persidangan.
Sidang perdana pembuktian pokok perkara gugatan digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (6/8). Sidang dipimpin langsung Ketua PN Jogja Agung Sulistiyono sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota. “Karena mediasi tidak berhasil, maka perkara dilanjutkan ke persidangan,” kata Agung SUlistiyono, sebelum membuka siding.
Dalam siding perdana tersebut kedua pihak hanya diwakilioleh kuasa hokum masing-masing. Sidang tersebut pun hanya membacakan pokok gugatan dari penggugat yang isinya sama dengan gugatan saat mediasi sebelumnya.
Dalam lembar gugatan, Idham Samawi meminta PN Bantul menyatakan dana Rp11,6 miliar yang disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Bantul pada 6 Maret 2014 sah menurut hokum sebagai miliknya.
Penggugat juga meminta PN Bantul memutuskan perbuatan Pemkab Bantul yang tidak mengembalikan dana hibah yang sudah disetorkan dan telah dianggarkan pengembalian dananya dalam APBD Bantul 2016/2017 adalah perbuatan melawan hukum.
Seusai siding, Pengacara Samawi, Edy Wijaya Karokaro mengatakan terpaksa harus membawa perkara gugatan ke persidangan karena belum ada titik temu dari kedua pihak.
Edy heran dengan sikap Pemkab Bantul yang kekeh tidak mengembalikan dana Rp11,6 miliar yang menjadi hak kliennya, terlebih menurut dia, hal itu sudah berdasar hokum. Beberapa dasar hukum yang ia maksud adalah surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) sehingga Kejati menyatakan kasus kliennya tidak ada lagi kaitannya dengan dana Rp11,6 miliar tersebut.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Bantul Suparman mengaku belum bias menanggapi gugatan yang dibacakan penggugat dalam siding pertama tersebut. Pihaknya membutuhkan waktu dua pecan untuk menyiapkan jawaban.
Suparman mengatakan Pemerintah Kabupaten Bantul masih mencari dasar hukum yang kuat soal pengembalian dana hibah Persiba Bantul tersebut. Dia memerlukan dasar hukum agar semua yang dilakukan sesuai aturan.
“Yang jelas kami akan mencari dasar hokum yang kuat apakah mengembalikan atau tidak mengembalikan,” ucap Suparman saat ditemui seusai persidangan.
Seperti diberitakan, kasus gugatan terkait pengembalian dana hibah Persiba ini berawal dari penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Idham Samawi.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Bantul tersebut berinisiatif mengembalikan dana hibah yang dipersoalkan ke Kas Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul pada 6 Maret 2014 sebesar Rp11.689.669.550.