Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai.