Terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yaitu:
- Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah.
2. Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern Pemerintah. Pemeriksaan ini bertujuan agar kegiatan yang dibiayai keuangan Negara/Daerah diselenggarakan secara ekonomis, efisien, dan efektif.
3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, dan dapat juga dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan keuangan dan kinerja karena terdapat persoalan penting yang harus diselesaikan. Misalnya jika diduga ada unsur pidana dalam tindakan keuangan instansi yang diperiksa. atau untuk memeriksa pelaksanaan rekomendasi BPK oleh instansi terperiksa.
112 total views, 2 views today